Tujuhpagi – Kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kekerasan oleh polisi terus muncul dan ramai diperbincangkan di ruang publik, terutama di media sosial.
Situasi tersebut menjadi salah satu latar belakang digelarnya diskusi publik bertajuk “Meneropong Arah Reformasi Kepolisian, Membedah Kebutuhan Revisi UU Polri” di Kantor KontraS Surabaya. Diskusi ini dihadiri berbagai lapisan masyarakat yang berkumpul untuk merumuskan gagasan sekaligus menyampaikan kritik terkait arah reformasi kepolisian di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Konfederasi KontraS, Andy Irfan, mengatakan bahwa institusi kepolisian masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Reformasi kepolisian yang selama ini digaungkan, menurutnya, belum menunjukkan kemajuan berarti, bahkan cenderung mengalami kemunduran di mata masyarakat.
Menurut Andy, lemahnya pengawasan menjadi persoalan terbesar dalam tubuh kepolisian. Kondisi tersebut membuat institusi penegak hukum itu kerap tidak mampu menjaga jarak dari pengaruh kekuasaan politik.
Sekretaris Jenderal Federasi KontraS Andy dalam diskusi publik di KontraS Minggu (15/3/2026). (Sumber Foto : M. Iffan)
“Tanpa pengawasan yang kuat, reformasi kepolisian sulit terwujud. Persoalan kelembagaan, struktur, dan budaya kerja yang belum kompatibel, ditambah lemahnya meritokrasi serta kuatnya budaya militaristik dan kekerasan, membuat kepatuhan pada pimpinan sering kali lebih dominan daripada kepatuhan pada hukum,” ujar Andy.
Ia juga menyinggung praktik penegakan hukum yang dinilai masih diskriminatif. Fenomena “tumpul ke atas, tajam ke bawah” masih kerap dirasakan oleh masyarakat dalam berbagai kasus hukum.
Pengawasan di tingkat internal, kata Andy, belum berjalan efektif. Di sisi lain, skema pengawasan eksternal terhadap kepolisian juga dinilai masih lemah, sehingga belum mampu mendorong evaluasi maupun perbaikan institusi secara menyeluruh.
“Jika persoalan-persoalan mendasar tersebut tidak dibenahi, maka berbagai upaya reformasi hanya akan menjadi sekadar formalitas atau lip service,” ujar Andy.
Ia juga menyoroti realitas di lapangan terkait penempatan jabatan di tubuh kepolisian. Menurutnya, sejumlah perwira yang memiliki integritas dan kinerja baik justru tidak mendapatkan posisi yang tepat. Sebaliknya, perwira dengan rekam jejak bermasalah, termasuk terkait pelanggaran HAM, masih mendapatkan promosi jabatan.
“Penegakan hukum adalah kunci demokrasi. Negara tidak boleh berjalan atas kehendak penguasa, melainkan harus menjunjung tinggi supremasi hukum,” tegas Andy.
Dalam kesempatan yang sama, Andy turut menyoroti kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis HAM Andrie Yunus beberapa waktu lalu. Ia mengatakan peristiwa tersebut tidak membuatnya gentar, justru menjadi penguat untuk terus memperjuangkan nilai-nilai demokrasi.
“Ancaman terhadap aktivis HAM menjadi ujian bagi kepolisian untuk bertindak cepat, karena negara memiliki kewajiban hukum dan politik untuk memberikan perlindungan,” ujar Andy.
Menurutnya, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti di lapangan untuk mengetahui motif serta tujuan pelaku. Di sisi lain, proses penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, dan kepolisian juga belum merilis hasil investigasinya.
Bagi masyarakat sipil, peristiwa ini bukan sekadar ancaman terhadap satu organisasi. Lebih jauh, kejadian tersebut dinilai menjadi ancaman bagi seluruh pihak yang bekerja memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi para politisi untuk tidak hanya berdebat di parlemen, tetapi juga mengambil peran aktif dalam memastikan perlindungan bagi seluruh warga negara, terutama mereka yang berada di garis depan advokasi,” tegas Andy.
Bagi Andy, reformasi kepolisian tidak bisa dipandang hanya sebagai wacana kelembagaan. Reformasi tersebut merupakan bagian penting dari upaya membangun demokrasi yang adil, kuat, serta berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara. (MI)
Editor : Ardhia Tap