Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wishnu Wardhana Malang, Prof. DR. Drs. Widodo, SH, MH, menegaskan bahwa kewenangan Polri dalam menegakkan hukum perlu diperjelas. Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan terhadap penyidik serta melakukan evaluasi secara berkala guna meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, regulasi yang diatur dalam Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini sudah berada pada posisi yang tepat. Dalam sistem yang berlaku, Kepolisian Republik Indonesia memiliki peran utama dalam proses penyidikan dan penegakan hukum secara umum.
“Struktur penyidikan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang saat ini sudah tepat. Tidak perlu ada perubahan,” ujar Prof. Widodo.
Salah satu alasan yang memperkuat pernyataan tersebut adalah keberadaan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat. Sebagai petugas Polri yang bertugas di tingkat desa dan kelurahan, mereka berperan aktif dalam menerima laporan masyarakat. Menurutnya, keberadaan Bhabinkamtibmas memungkinkan masyarakat lebih cepat melaporkan suatu kejadian dibandingkan harus datang langsung ke Kejaksaan.
Menolak Perluasan Azas Dominus Litis dalam Revisi KUHAP
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Widodo juga menyinggung terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan serta revisi KUHAP, yang berencana memperluas penerapan azas Dominus Litis. Ia menilai bahwa langkah ini berpotensi berbahaya, karena akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga superpower dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Jika revisi tersebut diterapkan, maka kewenangan Kejaksaan dalam mengendalikan perkara akan menjadi terlalu besar, sehingga dikhawatirkan terjadi monopoli hukum. Menurutnya, perubahan ini juga akan melemahkan peran Polri dalam proses penyidikan serta mengurangi keseimbangan dalam sistem peradilan.
“Saya secara pribadi menolak keras perluasan azas Dominus Litis, yang nantinya akan diatur dalam KUHAP dan memberikan kewenangan lebih besar kepada Jaksa,” tegas Prof. Widodo.
Ia menambahkan bahwa sistem hukum yang berlaku saat ini sudah ideal, di mana Polri tetap memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan, sementara Kejaksaan bertugas dalam penuntutan. Dengan adanya pembagian peran yang jelas ini, keseimbangan dalam sistem peradilan dapat tetap terjaga.
Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa perbaikan sistem hukum seharusnya lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pengawasan, bukan dengan menggeser kewenangan yang sudah berjalan secara efektif.
Editor : Redaksi