TUJUHPAGI - Minggu pagi (29/03) jalanan Prigen sudah tak lagi lengang. Ribuan wajah memadati ruas menuju kawasan yang dulu hutan, kini perlahan berubah menjadi deretan vila. Poster-poster menjulang. Suara warga menggema di antara lereng. Protes itu terasa bulat—dan mendesak. Yang mereka suarakan bukan sekadar penolakan. Ini kegelisahan yang menumpuk lama.
Rencana investasi PT Stasiun Kota Sarana Permai kembali mengusik. Dari semula proyek real estate, kini bergeser menjadi kawasan wisata terpadu. Namun bagi warga, perubahan istilah itu tak mengubah inti persoalan: hutan lindung yang terancam dibabat.
Di tengah barisan massa, Priya Kusuma berdiri. Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Hutan itu tak menyembunyikan kegundahannya. Tempat yang dulu menjadi ruang tumbuh, kini berubah arah.
“Wilayah yang dulunya merupakan hutan lindung kini, berdasarkan peta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah berubah menjadi zona kuning untuk permukiman. Perubahan ini menjadi perhatian kami.”
Perubahan status itu, bagi Priya, bukan sekadar administratif. Ia melihatnya sebagai awal dari potensi kerusakan yang lebih besar.
“Perubahan konsep dari real estate menjadi kawasan wisata terpadu, tidak menghilangkan potensi kerusakan lingkungan, karena proyek itu tetap memerlukan penggundulan lahan dalam jumlah besar.” Ia lalu menyinggung angka yang tak kecil yakni 22,5 hektare hutan. Bagi sebagian orang, mungkin hanya angka namun warga Prigen, itu adalah penyangga kehidupan.
“Hutan seluas 22,5 hektare memiliki peran vital sebagai daerah resapan air yang tidak dapat tergantikan oleh embung maupun infrastruktur buatan, karena alam memiliki keseimbangan alaminya sendiri.”
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Priya mengingatkan pada banjir di Beji dan banjir bandang di kawasan wisata Lembang Pandawa. Baginya, kerusakan di hulu selalu menemukan jalannya ke hilir.
Agustus lalu, warga sempat diundang mengikuti konsultasi publik yang difasilitasi Gio Enviro Abadi. Waktu itu, suasana masih sibuk dengan perayaan kemerdekaan. Undangan ditunda. Audiensi dijanjikan September.
Namun yang datang bukan solusi. Justru luka lama yang terbuka kembali. Warga teringat periode 2010–2011. Saat itu, penolakan serupa juga terjadi. Nama perusahaannya berbeda, PT Kusuma Raya Utama. Kini, nama boleh berganti. Rencana terasa sama.
Tekanan warga akhirnya sampai ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Pansus pun dibentuk. Sebuah langkah yang memberi sedikit ruang harapan.
Sugiyanto, anggota pansus, bergerak cepat. Data dikumpulkan. Lokasi ditelusuri. Dari kawasan Tukar Menukar Kawasan Hutan hingga wilayah Malang dan Blitar. Bahkan ke titik-titik yang sulit dijangkau.
“Insya Allah, seluruh data kini sudah berada di tangan kami. Harapannya, sebelum akhir bulan April rekomendasi dari Pansus dapat segera disampaikan.”
Ia menambahkan, rekomendasi yang diajukan bukan sekedar penolakan. Namun pencabutan izin-izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, serta mendorong agar kementerian terkait meninjau ulang izin-izin yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Di sisi lain, warga tetap waspada. Priya mengingatkan para wakil rakyat agar tidak goyah.
“Kami ingin mereka menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai wakil rakyat.”
Di lereng Prigen, tarik-menarik itu masih berlangsung. Antara investasi dan kelestarian. Antara rencana dan kenyataan.
Dan pagi itu, ribuan orang seperti sedang mengingatkan satu hal sederhana: pembangunan bukan hanya tentang apa yang akan dibangun. Tapi juga tentang apa yang harus tetap dijaga. (MI)
Editor : Redaksi