Tujuhpagi.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi punya mimpi besar buat Surabaya. Wali kotav Eri ingin Surabaya bebas parkir liar pada 2025. Mimpi ambisius itu disampaikannya mendengarkan paparan visi-misi inovasi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, Tundjung Iswandaru di ruang sidang wali kota, pada (7/3/2025) lalu. Pak Wali Eri bercerita, masih sering mendapat laporan dari warga tentang parkir liar di Surabaya, contohnya di Jalan Wonokromo yang suka jadi tempat ngetem kendaraan umum.
“Parkir liar, kemudian soal lalu lintas, dan banyak yang parkir di tanda larangan parkir, itu masih ada. Bahkan di posisi itu, di tempat yang sama itu terjadi, seperti di Wonokromo, itu banyak yang ngetem, kemudian di Jalan Ngaglik ada yang lawan arah. Nah, ini saya ingin ada kerjasama atau inovasi, karena Dishub tidak bisa menilang,” ungkap Wali Kota Eri, Selasa, (11/3/2025).
Menurut laporan resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, terdapat sekitar 1.400 tempat parkir yang sah di Kota Pahlawan. Namun, Wali Kota Eri menyatakan bahwa masih sering ditemukan parkir liar di area di luar daftar resmi tersebut.
Baca juga: Benowo Mengeluh, Udara Tak Lagi Utuh
“Panjenengan harus berkomitmen menghilangkan titik parkir di luar 1.400 titik itu, dan tidak ada lagi orang membayar parkir selain di selain titik parkir yang ditentukan. Kalau terjadi parkir liar di titik ini, maka tegaskan akan kita ambil titik ini, kan bisa begitu. Nah selama ini tidak pernah dilakukan,” katanya.
Dalam pernyataannya, Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa meskipun telah ada sekitar 1.400 titik parkir resmi di seluruh Kota Pahlawan, tetap saja ditemukan banyak parkir liar yang tidak termasuk dalam data resmi tersebut. Selain itu, beliau juga menyoroti masalah kemacetan yang sering kali disebabkan oleh parkir tepi jalan umum (TJU) di beberapa titik di Surabaya, seperti di Jalan Tunjungan, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Basuki Rahmat.
“Nah, Pak Tundjung sudah tahu titik itu. Berarti, ya sudah naikkan tarif progresifnya, misal satu jam Rp 5 ribu, setelah satu jam jadi Rp 10 ribu kemudian dua jam Rp 15 ribu, jadi tidak ada batasan maksimalnya. Karena ada di Jalan Urip Sumoharjo parkir di situ seharian, sampai saya capek telepon temen-temen Dishub untuk mengingatkan itu,” tuturnya.
Cak Eri Cahyadi menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan segera dengan menyatukan dalam komitmen visi-misi dan inovasi Kadishub Surabaya. Jika tidak mampu, ia siap melepas jabatan. Demikian disampaikan Cak Eri.
Baca juga: Surabaya Semakin Mantap Jadi Kota Teknologi, iSTTS Sukses Gelar Workshop Deep Learning Bareng NVIDIA
Selain itu, Kadishub Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyatakan bahwa parkir liar masih menjadi masalah di kota-kota besar seperti Surabaya. Meskipun demikian, dia berkomitmen untuk melakukan upaya terbaik dalam menanggulangi parkir liar di masa depan.
Tundjung menegaskan bahwa Dishub tidak bisa menangani parkir liar sendiri dan membutuhkan kerjasama dengan kepolisian sebagai penegak hukum. Dia akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian, untuk mengatasi masalah tersebut.
Terkait tarif parkir progresif, Tundjung menjelaskan bahwa diperlukan alat pengukur untuk memastikan durasi parkir kendaraan. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memiliki kepastian yang jelas.
Baca juga: Jeratan Plastik: Ancaman Nyata untuk Kesehatan Masyarakat
Nanti akan kita cek, dalam arti pirantinya harus ada, alat ukurnya harus ada dahulu. Misal, dia masuk jam berapa, keluar jam berapa, itu yang harus kita pastikan dahulu dan jangan sampai masyarakat tidak ada kepastian,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi