Isu KUR Jember, Ibrahim: Jangan Langsung Salahkan Bank BUMN Penyalur

Reporter : Redaksi

TUJUHPAGI - KUR itu niat baik. Ia lahir untuk rakyat kecil. Misalnya untuk petani, nelayan atau pedagang kecil yang butuh napas tambahan. Agar tidak jatuh ke tangan rentenir. Agar tidak lagi bergantung pada ijon. Tapi niat baik selalu punya musuh lama: celah.

Di Jember, celah itu kembali terlihat. Kasus dugaan korupsi KUR Mikro pada salah satu bank nasional menyeret tiga tersangka. Nilainya tidak kecil: Rp41,4 miliar.

Pengamat ekonomi dan perbankan Ibrahim Assuaibi melihat persoalan ini tidak sesederhana menyalahkan bank penyalur. Menurutnya, bank bekerja dari dokumen. Dari berkas. Dari data yang diajukan. Masalahnya ada sebelum meja bank yaitu saat di lapangan.

Di titik ketika KTP dikumpulkan. Ketika nama-nama rakyat kecil dicatat. Ketika kelompok tani atau kelompok usaha diajukan. Ketika collection agent atau CA menjadi jembatan antara masyarakat dan bank. Jembatan itu seharusnya menolong. Tapi kalau jembatan itu rusak, yang jatuh tetap rakyat kecil.

“Jangan langsung menyalahkan bank penyalur. Bank bekerja berdasarkan dokumen, kelengkapan administrasi dan proses persetujuan kredit. Persoalan utamanya perlu dilihat pada pihak yang mengumpulkan data serta menguasai pencairan dana,” kata Ibrahim saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia menjelaskan, KUR pada mulanya dirancang untuk mendukung akses pembiayaan kelompok usaha produktif, termasuk petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro. Dalam praktiknya, pengajuan kerap dilakukan melalui pengumpulan dokumen identitas anggota kelompok yang kemudian diproses oleh CA sebelum masuk ke bank penyalur.

Peran CA sebenarnya penting. Mereka yang paling dekat dengan lapangan. Mereka tahu siapa petaninya, siapa nelayannya, siapa pelaku usaha kecil di wilayah itu.

Tapi justru di situlah celahnya. Kedekatan dengan data dan masyarakat bisa berubah menjadi pintu penyalahgunaan bila tidak diawasi ketat.

“CA memang berperan sebagai penghubung karena mengetahui seluk-beluk kelompok petani atau masyarakat di desa. Tetapi ketika ada CA yang bermain bersama oknum perangkat desa, data dapat dimanipulasi dan masyarakat kecil dijadikan sasaran,” ujarnya.

Ibrahim menyebut, masyarakat berpenghasilan rendah sering kali diberi iming-iming bantuan atau pinjaman tanpa memahami konsekuensi administrasi dan kewajiban pembayaran. Dalam beberapa kasus, nama masyarakat digunakan sebagai debitur, tetapi dana yang dicairkan tidak mereka terima.

Dana kelompok yang seharusnya berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta, lanjutnya, berpotensi dikuasai pihak tertentu untuk kepentingan di luar tujuan kredit. Misalnya, menutup kredit bermasalah atau memenuhi kebutuhan pribadi.

“Yang terjadi, uang tidak sampai kepada anggota kelompok. Nama masyarakat dipakai, tetapi mereka tidak menerima dananya. Pada akhirnya, justru mereka yang tercatat memiliki kewajiban membayar cicilan dan bunga,” katanya.

Di titik itulah ironi terjadi. Program yang dibuat untuk membantu rakyat kecil justru bisa berubah menjadi beban baru bagi mereka. Nama mereka tercatat. Kewajiban melekat. Tetapi uangnya entah ke mana.

Regulasi dan Pengawasan Perlu Diperketat

Ibrahim mendorong pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, serta aparat penegak hukum memperkuat sistem pengawasan penyaluran KUR. Bukan hanya di awal. Bukan hanya saat berkas masuk. Tetapi juga setelah dana dicairkan.

Menurut dia, pengawasan harus lebih ketat pada tahap verifikasi calon debitur. Siapa yang mengajukan. Siapa yang mengumpulkan dokumen. Siapa yang mendampingi kelompok. Siapa yang menerima dana. Dan ke mana dana itu mengalir setelah pencairan.

Sebab uang selalu meninggalkan jejak. Jejak itulah yang harus diikuti. Penguatan regulasi, kata Ibrahim, juga harus disertai sanksi tegas. Terutama terhadap pihak yang terbukti memalsukan data, mengarahkan debitur fiktif, atau menguasai dana kredit yang bukan haknya.

“Perlu payung hukum yang kuat dan pengawasan lintas lembaga. OJK dapat berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Dari situ akan terlihat apakah ada keterlibatan oknum perbankan, perangkat desa, CA, atau pihak lain,” tutur Ibrahim.

Ia juga mengkritik kebiasaan pembenahan regulasi yang baru dilakukan setelah kasus muncul ke permukaan. Padahal, menurutnya, modus penyalahgunaan kredit program sudah berulang sejak lama.

“Masalah seperti ini bukan baru terjadi sekarang. Karena itu, pencegahan harus dibangun dari awal, bukan menunggu kasusnya membesar,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pelaku Penyimpangan

Bagi Ibrahim, penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak boleh dilakukan dengan prasangka. Harus berdasarkan pemeriksaan. Harus berdasarkan dokumen. Dan terutama, harus berdasarkan aliran dana. Bank penyalur, menurut dia, tidak dapat langsung diposisikan sebagai pihak yang bersalah apabila prosedur administrasi telah dijalankan berdasarkan dokumen yang tersedia. Bank melihat berkas. Bank memproses kelengkapan. Bank menjalankan persetujuan kredit sesuai dokumen yang masuk.

“Yang perlu dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang membuat data fiktif, mengarahkan proses, serta mengambil atau menguasai dana. Bisa kelompok, perangkat desa, CA, maupun pihak lain yang terlibat,” katanya.

Karena itu, Ibrahim menilai penelusuran aliran dana menjadi kunci. Dari sana bisa terlihat siapa yang benar-benar menikmati uang tersebut. Siapa yang hanya dipakai namanya. Siapa yang mengatur. Siapa yang menerima manfaat.

Jangan Mudah Menyerahkan Data Pribadi

Ibrahim juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati. Terutama ketika ada pihak yang menawarkan KUR dengan cara terlalu mudah. Tanpa penjelasan jelas. Tanpa mekanisme resmi. Tanpa kepastian siapa yang mengurus dan bagaimana kewajiban setelah dana cair.

Data pribadi bukan barang ringan. KTP bukan sekadar fotokopi. Begitu nama masuk sebagai debitur, ada konsekuensi hukum dan kewajiban pembayaran yang melekat. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah menyerahkan dokumen kepada pihak yang mengaku bisa mengurus KUR. Apalagi jika identitas dan status orang tersebut tidak jelas.


Ibrahim menyarankan warga mendatangi kantor bank secara langsung. Memastikan status pengajuan. Menanyakan syarat kredit. Mengecek nominal pencairan. Dan memahami kewajiban pembayaran.

“Pastikan siapa yang menawarkan. Kenali orangnya, cek identitasnya, dan bila perlu datang langsung ke bank untuk meminta penjelasan. Jangan sampai nama dipakai, tetapi uangnya tidak diterima,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan MFH, mantan pimpinan cabang salah satu bank pelat merah di Jember, serta AM dan IIS yang disebut sebagai CA dari dua perusahaan berbeda, sebagai tersangka. Dana KUR yang diduga diselewengkan disebut digunakan untuk menutup kredit macet dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Kasus Jember ini akhirnya bukan sekadar soal kredit macet. Bukan pula sekadar soal dokumen yang lengkap di atas meja. Ia menjadi pengingat bahwa program baik bisa rusak jika pengawasan di lapangan longgar.

KUR dibuat untuk menggerakkan ekonomi rakyat kecil. Maka, yang harus dijaga bukan hanya uang negara. Tetapi juga nama, data, dan kepercayaan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat. (*)

Editor : Redaksi

Liputan
Berita Populer
Berita Terbaru